·
PENGERTIAN HUKUM
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg
menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan.
-
Pengertian hukum mungkin tidak begitu diketahui oleh
sebagian orang meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak
orang. Pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
-
Definisi hukum diatas dijabarkan oleh Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Lantas bagaimana pengertian hukum menurut kamus bahasa asing semisal
oxford? Tentu kita perlu menterjemahkannya terlebih dahulu menjadi bahasa
inggris.
-
arti hukum dalam bahasa inggris adalah ‘law’. Kata law
dalam bahasa inggris didefinisikan dalam kamus Oxford sebagai; “All the
rules established by authority or custom for regulating the behavior of members
of a community or country”.
Jika di terjemahkan menggunakan
kamus dari google kembali, artinya; “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas
atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”. Kustom yang
diterjemahkan dari custom oleh google di sini bisa berarti adat atau kebiasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar