Eti Trisetiowati
Selasa, 18 Oktober 2011
PEMBAGIAN HUKUM
pembagian hukum
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya
SUMBER :
http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar