Rabu, 19 Oktober 2011

PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DIDALAM UUD 45 TENTANG WARGA NEGARA


Pasal 26

Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Pasal 27, 30, dan 31

Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.

Pasal 28, 29, dan 34

Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
SUMBER : http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Naskah_asli/Penjelasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar